Syarat dan Ketentuan Penggunaan Layanan FasaPay
Tolong Dicatat:
Versi "Syarat dan Ketentuan Pengunaan Layanan FasaPay" dibawah ini akan berlaku dan
menggantikan Syarat dan Ketentuan yang lama. Syarat dan Ketentuan Pengunaan Layanan
FasaPay mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2021.
Selamat datang di FasaPay Indonesia
Dengan menjadi Anggota FasaPay, maka Anda dianggap telah mengetahui dan menyetujui
untuk terikat dengan syarat dan ketentuan yang dikeluarkan oleh pihak FasaPay. Apabila Anda
tidak menyetujui Syarat dan Ketentuan ini, Anda diharapkan untuk berhenti mengunakan
layanan sebagai Anggota FasaPay. Layanan sebagai Anggota FasaPay hanya terbatas pada
pelanggan yang mempunyai Akun FasaPay. Anggota FasaPay bertanggungjawab penuh
terhadap akses dan
password yang digunakan. Pelanggaran terhadap Syarat dan Ketentuan ini
merupakan perbuatan melawan hukum yang didasarkan pada hukum yang berlaku di Indonesia
atau Undang-Undang serta peraturan yang mengatur.
FasaPay berharap Anggota FasaPay memperhatikan poin-poin berikut:
Istilah dan Definisi
-
PT Fasa Centra Artajaya ("PT FCA") yang merupakan perusahaan yang bergerak di
bidang teknologi finansial, menjalani usaha sebagai penerbit uang elektronik dan
penyelenggara transfer dana, yang diawasi oleh Bank Indonesia dan merupakan pemilik
dan pengelola aplikasi dengan merek dagang FasaPay.
-
FasaPay adalah aplikasi uang elektronik (eMoney) dan transfer dana yang dapat digunakan
untuk melakukan transaksi pembelian, pembayaran pada Merchant, transfer dana, serta
Tarik tunai sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bersifat open loop.
-
fasapay.co.id adalah nama domain yang dipergunakan untuk menggunakan Layanan
Keanggotaan FasaPay.
-
Syarat dan ketentuan adalah bentuk kesepakatan antara Anggota FasaPay dengan FasaPay
yang mengatur hak serta kewajiban antara kedua belah pihak yang menggunakan layanan
FasaPay.
-
Anggota FasaPay dalam menggunakan layanan FasaPay, dapat sebagai Personal FasaPay
atau Merchant FasaPay.
-
Personal FasaPay adalah pihak perseorangan yang menggunakan layanan FasaPay sebagai pembeli/konsumen.
-
Merchant FasaPay adalah pihak perseorangan dan/atau perusahaan yang menggunakan
layanan FasaPay sebagai penjual, distributor atau produsen.
-
Akun FasaPay adalah identitas Anggota (selanjutnya juga bisa disebut sebagai "pengguna")
FasaPay untuk keperluan Anggota FasaPay mengakses layanan, situs dan aplikasi FasaPay.
-
Saldo FasaPay adalah sejumlah dana yang tersimpan pada Akun Anggota FasaPay.
-
Transaksi adalah semua kegiatan finansial menyangkut saldo FasaPay milik anggota,
termasuk dan tidak terkecuali: setor dana (Top Up), kirim dana (transfer), tarik dana
(withdraw) yang tersedia dalam situs atau aplikasi FasaPay.
-
Virtual Account adalah nomor identifikasi pengguna yang dibuka oleh Bank atas
permintaan FasaPay untuk selanjutnya diberikan oleh FasaPay kepada Pengguna
(perorangan maupun merchant) sebagai Nomer Rekening Tujuan penerimaan.
-
Data transfer adalah data yang tercantum pada mutasi bank, yang berisi nama, jumlah,
berita dan keterangan lain dari pengirim dana.
-
Password adalah kombinasi huruf, angka, dan karakter yang dibuat oleh Anggota FasaPay
untuk mengakses layanan, situs, Akun dan aplikasi FasaPay, dan bisa diubah oleh
Anggota (pengguna) FasaPay.
-
PIN (Personal Identification Number) FasaPay adalah nomor identifikasi pribadi yang
bersifat rahasia dan hanya diketahui oleh Anggota FasaPay serta harus
dicantumkan/dimasukkan oleh anggota pada saat menggunakan layanan FasaPay.
-
KYC adalah Know Your Customer atau prinsip mengenal nasabah.
Bersama-sama dengan Akun FasaPay,
password dan PIN digunakan untuk membuktikan
bahwa anggota bersangkutan adalah yang berhak atas layanan FasaPay.
Layanan
FasaPay menyediakan layanan bagi Anggota FasaPay, dimana Anggota FasaPay dapat
menyesuaikan Layanan yang ingin digunakan sesuai dengan kebutuhan Anggota FasaPay.
Adapun layanan yang disediakan FasaPay sebagai berikut :
-
Akun FasaPay merupakan kode yang kewenangan penggunaannya ada pada Anggota
FasaPay. Akun FasaPay bersifat tetap dan tidak dapat diubah kembali.
-
Layanan keanggotaan adalah layanan penyediaan aplikasi sistem FasaPay yang meliputi
transaksi pengisian dana (Top Up) dan pengiriman dana (transfer), serta penarikan dana
(withdraw) ke rekening bank Anggota FasaPay sesuai dengan limit transaksi. Limit
transaksi telah ditentukan berdasarkan status keanggotaan FasaPay. Status keanggotaan
dan limit transaksi yang dimaksud dapat dilihat pada situs resmi FasaPay
https://fasapay.co.id/fitur/biaya-dan-limit .
-
Jenis Layanan dan Anggota FasaPay terbagi atas:
-
Non-Member adalah jenis layanan uang elektronik FasaPay yang penggunaannya
tidak melakukan pendaftaran dan datanya tidak tercatat di FasaPay yang dapat
digunakan untuk fasilitas sebagai berikut:
- ) Pembayaran Transaksi;
- ) Pembayaran Tagihan;
- ) Fasilitas lain berdasarkan persetujuan Bank Indonesia.
-
Terdaftar adalah layanan FasaPay yang telah melakukan pendaftaran di website
atau aplikasi FasaPay, akan tetapi data identitas pemegangnya tidak tercatat atau
terdaftar pada FasaPay (tidak melalui proses KYC). Status member ini dapat
dipergunakan untuk fasilitas layanan sebagai berikut:
- ) Isi Saldo (Cash In/Top Up);
- ) Pembayaran Transaksi;
- ) Pembayaran Tagihan;
- ) Fasilitas lain berdasarkan persetujuan Bank Indonesia.
-
Aktif adalah jenis layanan FasaPay yang data identitas pemegangnya terdaftar dan
tercatat di FasaPay (melalui proses KYC) yang dapat dipergunakan untuk fasilitas
layanan sebagai berikut:
- ) Isi Saldo (Cash In/Top Up);
- ) Pembayaran Transaksi;
- ) Pembayaran Tagihan;
- ) Transfer Dana;
- ) Tarik Tunai;
- ) Fasilitas lain berdasarkan persetujuan Bank Indonesia.
Registrasi FasaPay
-
Untuk dapat menjadi Anggota FasaPay, Pengguna harus terlebih dahulu melakukan
registrasi dengan ketentuan sebagai berikut:
-
Menggunakan nomer telepon seluler dan alamat email yang aktif:
-
Setiap 1 (satu) nomer telepon seluler dan alamat e-mail hanya untuk satu Akun
FasaPay.
-
Melakukan aktivasi melalui media yang disediakan oleh FasaPay dari waktu
ke waktu tetapi tidak terbatas seperti pada Aplikasi FasaPay.
-
Anggota FasaPay yang belum mendaftarkan data identitas (tidak melalui proses KYC)
pada Aplikasi FasaPay hanya akan mendapatkan status terdaftar.
-
Anggota FasaPay dengan status terdaftar dapat melakukan upgrade menjadi status aktif
dengan cara mendaftarkan data pribadi dan mengunggah foto bukti
identitas diri yang sah (termasuk di dalamnya Foto KTP dan Foto Diri dengan KTP)
sebagaimana dipersyaratkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
Anggota FasaPay yang sudah mendaftarkan data identitas dan mengunggah dokumen
identitas di aplikasi FasaPay akan menjadi Anggota FasaPay berstatus Aktif apabila
telah lulus proses KYC (uji tuntas).
-
Proses pengecekan akan membutuhkan waktu 3 x 24 jam.
-
Untuk memenuhi kaidah Customer Due Diligence (CDD), FasaPay dapat meminta
informasi/dokumen tambahan tentang Pemegang bila diperlukan sesuai peraturan yang
berlaku.
-
FasaPay berhak atas pertimbangannya sendiri dengan alasan apapun untuk melakukan
pembatalan dan/atau penolakan atas proses upgrade dari status Terdaftar ke Aktif.
Keanggotaan, Password dan Keamanan
-
Anggota FasaPay dengan ini menyatakan bahwa Anggota FasaPay adalah orang yang
dapat mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya sesuai dengan peraturan yang
berlaku.
-
Seluruh Anggota FasaPay dibebaskan dari biaya pendaftaran keanggotaan FasaPay.
-
Anggota FasaPay yang bertindak sebagai penjual disarankan memilih Layanan
Keanggotaan Merchant, sedangkan anggota yang bertindak sebagai pembeli disarankan
memilih Layanan Keanggotaan Personal.
-
Anggota FasaPay wajib memberikan informasi yang benar dan akurat sesuai kartu
identitas, termasuk tidak terbatas berisi nama lengkap, alamat, tanggal lahir, nomor
telepon, nomor handphone, alamat email dan/atau alamat website, dan Akun bank.
Apabila Anggota FasaPay memberikan informasi yang tidak benar, tidak tepat, atau tidak
lengkap, maka FasaPay berhak untuk menangguhkan, menolak, dan menon-aktifkan Akun
FasaPay.
-
Apabila diketahui dan dapat dibuktikan bahwa calon atau Anggota FasaPay mengisi data
diri dan/atau menggunakan identitas palsu maka FasaPay berhak membekukan Akun
tersebut beserta dana yang ada di dalamnya tanpa persetujuan terlebih dahulu.
-
Akun yang dibekukan oleh pihak FasaPay, seperti yang dijelaskan pada Pasal
Keanggotaan, Password dan Keamanan poin 5 di atas dapat diaktifkan kembali dengan
syarat dan ketentuan sebagai berikut:
-
Memberikan data diri dan data Akun yang dibekukan.
-
Mengunggah identitas diri yang asli dan masih berlaku.
-
Memberikan dan/atau mengunggah data lainnya yang diperlukan.
-
Permohonan pengaktifan Akun dikirimkan melalui email menggunakan email yang
terdaftar dan ditujukan kepada support@fasapay.co.id.
-
Anggota FasaPay bertanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan Akun dan
password Anggota FasaPay tersebut, dan bertanggung jawab sepenuhnya atas segala
kegiatan yang diatasnamakan nama Akun Anggota FasaPay tersebut.
-
Anggota FasaPay bertanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan email
pribadi.
-
Anggota FasaPay diizinkan untuk mengubah atau memperbaharui informasi keanggotaannya
berkenaan dengan informasi pribadi dan/atau Akun bank setiap saat. Anggota FasaPay
juga diizinkan untuk menutup keanggotaannya secara permanen.
-
Anggota FasaPay menyetujui bahwa proses menjadi Anggota FasaPay hanya akan berlaku
setelah seluruh persyaratan yang diminta FasaPay dipenuhi oleh anggota dan proses
registrasi telah melalui proses verifikasi yang disetujui.
-
Anggota FasaPay tidak diperbolehkan untuk mengalihkan Akun kepada pihak lain dengan
cara apapun tanpa sepengetahuan dan persetujuan tertulis dari FasaPay. Apabila Anggota
FasaPay melanggar ketentuan ini, maka seluruh akibat dan risiko sepenuhnya
merupakan tanggung jawab Anggota FasaPay sendiri yang mengalihkan Akun.
-
FasaPay menghimbau kepada Anggota FasaPay untuk tidak memberikan data penting
kepada pihak lain atau pihak yang mengatasnamakan FasaPay yang tidak dapat dijamin
keamanannya.
Kebijakan Privasi
-
FasaPay menjamin kerahasiaan Anggota FasaPay dari pihak lain. FasaPay tidak akan
menjual, menukar, atau mengirimkan informasi yang diberikan oleh Anggota FasaPay
kepada pihak lain yang tidak berkepentingan.
-
FasaPay dapat menyampaikan informasi yang didapat dari Anggota FasaPay, termasuk
namun tidak terbatas pada permintaan dan/atau diperintahkan oleh hukum, memenuhi
kepatuhan undang-undang yang berlaku, dari pihak berwajib, bank sentral, maupun
lembaga keuangan lainnya.
-
Anggota FasaPay tidak boleh mempergunakan keanggotaannya untuk kegiatan melanggar
hukum nasional dan internasional, melanggar hak-hak pihak lain atau kegiatan yang tidak
sesuai dengan Syarat dan Ketentuan FasaPay.
-
FasaPay berhak untuk menyimpan data percakapan Anggota FasaPay tanpa persetujuan
Anggota FasaPay terlebih dahulu.
Kewajiban dan Hak
- Kewajiban Anggota FasaPay
- Anggota FasaPay diwajibkan untuk menjaga kerahasiaan identitasnya.
- Anggota FasaPay bertanggung jawab untuk memperlakukan secara rahasia data-data
yang bersifat pribadi, di antaranya namun tidak terbatas pada: nama pengguna, One Time
Password (OTP)/kode verifikasi, PIN (Personal Identification Number), dan lainnya.
- Setiap Anggota FasaPay wajib menjaga keamanan password/PIN masing-masing dengan
tidak memberikan kepada orang lain.
- Anggota FasaPay bertanggung jawab atas setiap transaksi yang dilakukan termasuk
namun tidak terbatas pada kesalahan memilih menu transaksi, kesalahan memasukkan
nomor tujuan, kesalahan memasukkan nomor rekening, dan kesalahan memasukkan
nominal. Untuk itu Pengguna wajib mengikuti setiap petunjuk dalam melakukan
transaksi dan kerugian/pengurangan saldo rekening FasaPay atas transaksi yang keliru
merupakan beban Anggota FasaPay.
- Anggota FasaPay diwajibkan untuk mematuhi Syarat dan Ketentuan FasaPay.
- Hak Anggota FasaPay
- Anggota FasaPay mendapatkan hak atas jaminan kerahasiaan informasi, terbatas pada Kebijakan Privasi.
- Anggota FasaPay mendapatkan hak atas kelancaran semua transaksi FasaPay yang dilakukan sesuai dengan
jam layanan FasaPay.
- Anggota FasaPay mendapatkan hak atas layanan transaksi.
- Anggota FasaPay mendapatkan hak atas laporan riwayat transaksi.
- Anggota FasaPay mendapatkan hak atas keamanan dan jaminan saldo FasaPay,
termasuk tidak terbatas yang disebabkan oleh kelalaian dan perangkat perusak.
- Anggota FasaPay berhak untuk mempergunakan seluruh nilai uang yang disetorkan ke
dalam uang elektronik FasaPay dan seluruh jumlah uang elektronik tersebut bisa
ditransaksikan hingga saldo nihil.
- Berdasarkan Kewajiban dan Hak Anggota FasaPay, Maka FasaPay Mempunyai Hak
Sebagai Berikut:
- Fasapay berhak menon-aktifkan Akun yang disalah gunakan untuk penyelidikan lebih
lanjut tanpa pemberitahuan.
- FasaPay berhak membekukan Akun yang dianggap bermasalah secara sepihak.
- FasaPay tidak bertanggung jawab atas akses illegal terhadap Akun Anggota FasaPay.
Semua transaksi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan. Pengiriman dana
Anggota FasaPay dijamin keamanannya sampai ke Akun bank masing-masing.
- FASAPAY TIDAK PERNAH MEMINTA PASSWORD/PIN FASAPAY. FasaPay tidak
bertanggung jawab atas kerugian Anggota FasaPay yang dikarenakan penyalahgunaan
password/PIN.
- FasaPay mengganggap bahwa semua anggota FasaPay telah setuju untuk mengganti rugi
atas semua tindakan klaim, kerugian permintaan dan/atau kerusakan (termasuk biaya
pengacara) yang dibuat dan/atau dikeluarkan oleh Pihak ketiga yang timbul dari dan/atau
terkait dengan penggunaan layanan.
- FasaPay tidak bertanggung jawab atas semua detail transaksi antara penjual dengan
pembeli dan/atau setiap pertukaran informasi antar Anggota FasaPay. Oleh karena itu,
FasaPay tidak bertanggung jawab apabila transaksi maupun pertukaran informasi yang
tidak sesuai dan atau cacat secara hukum yang berlaku ataupun apabila terdapat
konsekuensi hukum dari transaksi yang dilakukan melalui situs ini.
- FasaPay tidak bertanggung jawab atas segala akibat yang terjadi saat dan/atau setelah
transaksi termasuk apabila terjadi kerusakan pada produk, barang dan/atau jasa, garansi,
bagian-bagian yang tidak lengkap, penurunan nilai produk, barang dan/atau jasa, maupun
kewajiban dan konsekuensi hukum yang terjadi karena transaksi.
- FasaPay tidak membuat pernyataan dan/atau jaminan apapun sehubungan dengan
layanan dan/atau kinerja layanan Pihak Ketiga, termasuk namun tidak terbatas pada
jaminan kelayakan Merchant atau ketersesuaian untuk tujuan tertentu.
- FasaPay tidak bertanggung jawab pada anggota FasaPay atas kerugian insidentil atau
akibat yang timbul dari pelanggaran atas kerugian insidentil atau akibat yang timbul dari
pelanggaran atas pembayaran dan/atau kontrak, kesalahan pengiriman, keterlambatan
pengiriman, pengiriman yang tidak sesuai dengan kondisi yang dikonfirmasikan,
penggunaan layanan dan/atau produk, dan setiap pelanggaran lain atas kontrak dan/atau
kewajiban antara anggota FasaPay.
- FasaPay berhak untuk tidak terlibat dalam proses hukum apabila kesalahpahaman antara
pihak yang bersangkutan diselesaikan secara bertahap dan diproses secara hukum (bila
diperlukan).
- FasaPay tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan transaksi termasuk tidak terbatas
pada pencucian uang, pembelian barang-barang terlarang, perjudian, senjata api dan pembiayaan
terorisme.
- FasaPay berhak untuk dibebaskan dari semua tuntutan hukum yang mungkin timbul atas
penggunaan FasaPay sebagai sistem pembayaran.
- FasaPay berhak untuk melakukan penundaan dan/atau melakukan proses investigasi atas
proses Transaksi dari Anggota FasaPay yang dianggap menyimpang dari profil,
karakteristik, atau kebiasaan pola Transaksi dari penggunaan Layanan Fasapay.
- FasaPay berhak sepenuhnya untuk membatasi, memblokir, atau mengakhiri pelayanan
dari suatu Akun dan mengambil tindakan atau langkah hukum apapun jika FasaPay
menganggap Anggota FasaPay melanggar hukum yang berlaku.
- FasaPay berhak untuk menutup Akun Anggota FasaPay baik sementara maupun untuk
seterusnya apabila diduga adanya tindakan kecurangan atau tidak sesuai dengan Syarat
dan Ketentuan.
- FasaPay mempunyai hak penuh untuk menyetujui dan menolak saat proses verifikasi
Anggota FasaPay dan FasaPay juga berhak meminta data pendukung dalam proses
verifikasi jika dirasa perlu.
Transaksi
- Informasi yang dibutuhkan
FasaPay akan membutuhkan informasi-informasi berikut dari para anggota: Nama Lengkap,
Alamat, Nomor Telepon, Nomor Handphone, Alamat Email, Alamat Website, Tanggal
Lahir, dan Akun Bank yang sebenar-benarnya.
- Informasi Transaksi
- Semua Transaksi yang menggunakan layanan FasaPay (Pengisian dana/Top Up,
Pengiriman dana/transfer, Penarikan dana/withdrawal) membutuhkan verifikasi
dan/atau notifikasi dan akan dikirim ke email dan/atau telepon seluler masing-masing
anggota.
- Semua Anggota FasaPay wajib memperhatikan jam layanan FasaPay.
- FasaPay menyediakan riwayat transaksi selama 6 (enam) bulan terakhir. Untuk permintaan riwayat transaksi lebih dari 6 (enam) bulan terakhir,
Anggota FasaPay diwajibkan mengajukan permohonan khusus yang dikirim melalui email yang sudah resmi didaftarkan di Akun Anggota FasaPay.
- Pengisian Dana (Top Up)
- Pengisian (Top up) saldo Akun FasaPay Anda dapat dilakukan melalui kanal-kanal yang
Kami sediakan dan/atau mitra kami sediakan, termasuk melalui kanal-kanal bank-bank
tertentu atau kanal pihak ketiga lain yang kami informasikan. Layanan ini dapat
dikenakan biaya tertentu
- Anggota FasaPay yang melakukan Pengisian dana (Top Up) wajib untuk mengisi form Top Up
dan mengirim dana menggunakan nomor rekening pribadi sesuai dengan jumlah
yang tertera di form.
- Untuk proses identifikasi transaksi Pengisian dana (Top Up), Anggota FasaPay
disarankan mencantumkan nomor referensi (kode DDxxxxxxxxxxxxx) yang didapatkan
dari pengisian form top up di berita transfer untuk proses identifikasi
- FasaPay tidak akan memproses apabila Anggota FasaPay tidak menggunakan nomor
rekening pribadi dan tidak terdapat nomor referensi.
- FasaPay tidak akan bertanggung jawab apabila transaksi Top Up tidak diproses
dikarenakan Anggota FasaPay tidak membuat form Top Up terlebih dahulu dan/atau
tidak mencantumkan nomor referensi.
- FasaPay berhak meminta bukti transfer kepada Anggota FasaPay untuk keperluan
pemrosesan Top Up (bila diperlukan).
- Anggota FasaPay dapat melakukan Pengisian dana (Top Up) secara otomatis dengan
menggnakan layanan Perbankan melalui kanal virtual account yang telah disediakan.
- Anggota FasaPay harus memperhatikan nomer virtual account yang telah diberikan.
FasaPay tidak akan bertanggung jawab apabila transaksi Top Up tidak diproses
dikarenakan kesalahan pengisian kode virtual account oleh Anggota FasaPay saat
melakukan Pengisian dana (Top Up).
- Konfirmasi Pengisian dana (Top Up) melalui kanal virtual account dilakukan secara
elektronis tanpa harus mengirimkan bukti transfer apapun. Namun struk atau bukti
transfer harus Anda simpan dan akan diperlukan apabila transaksi Top Up tidak dapat
secara otomatis dilakukan melalui halaman konfirmasi Top Up. Jika hal ini terjadi Anda
dapat menghubungi nomor customer service FasaPay di 0274-883111 atau email
support@fasapay.co.id.
- Anda memahami bahwa Pengisian Dana (Top Up) yang dilakukan melalui kanal pihak
ketiga dapat mengalami gangguan sistem dan/atau jaringan dari waktu ke waktu, namun
demikian FasaPay senantiasa berusaha menjaga tingkat layanan pihak ketiga yang
bekerjasama dengan FasaPay.
- Pengiriman Dana (Transfer)
- Fitur Pengiriman Dana (Transfer) hanya dapat dilakukan oleh Anggota FasaPay yang
berstatus Aktif.
- Fitur ini dapat dilakukan oleh Anggota Fasapay melalui aplikasi FasaPay sebagai berikut:
- ) Pengiriman uang elektronik ke sesama Anggota FasaPay;
- ) Pengiriman uang elektonik ke rekening bank;
- ) Pengiriman dana (transfer) antar bank.
Dengan ketentuan sebagai berikut:
- ) Untuk huruf b butir 1) di atas, dana akan diterima secara real-time
- ) 2) Untuk huruf b butir 2) dan 3ds), di atas dana akan dikirimkan sesuai dengan nomer
antrian di sistem yang telah kami sediakan.
- Pihak pengirim dana wajib memastikan terlebih dahulu nomor Akun FasaPay dan/atau
nomer Akun bank penerima dana yang dituju untuk mencegah terjadinya kesalahan
pengiriman dana.
- Pengiriman uang ke rekening bank dapat ditujukan ke rekening bank-bank yang
tergabung dalam jaringan ATM Bersama/ALTO/PRIMA.
- Anggota FasaPay dapat dibebankan biaya atas layanan pengiriman uang ke rekening bank
yang mana biaya tersebut akan di debet langsung dari Akun FasaPay untuk pengiriman
melalui uang elektronik atau ditambahkan pada nominal transfer saat memilih layanan
pengiriman dana (transfer) antar bank.
- FasaPay tidak bertanggung jawab atas semua transaksi yang dilakukan oleh pemilik akun, yang meliputi:
- Kelalaian
Tindakan tanpa sengaja atau sengaja yang dilakukan pemilik Akun (salah
memasukan nomor Akun dan/atau salah memasukan jumlah nilai dalam transaksi).
- Penggunaan Oleh Pihak Lain
Akun FasaPay yang digunakan bukan oleh pemiliknya sendiri termasuk tidak
terbatas pada peretasan, penggunaan oleh teman, saudara, dan keluarga.
- FasaPay berhak melakukan audit dalam proses pengiriman dana anggota.
- Penarikan Dana (Withdraw)
- Fitur penarikan dana (withdraw) hanya dapat dilakukan oleh Anggota FasaPay yang
berstatus Aktif, maksimal senilai saldo Akun Fasapay Anda pada saat akan melakukan
penarikan dana (withdraw), dikurangi biaya jasa yang berlaku. Kami akan
menginformasikan biaya jasa yang berlaku dari waktu ke waktu.
- Anggota FasaPay yang melakukan penarikan dana (withdraw) wajib untuk mengisi form
penarikan dan menarik dana sesuai dengan jumlah yang tertera di form.
- Anggota FasaPay yang melakukan penarikan dana diwajibkan untuk menggunakan data
bank pribadi yang masih aktif ketika mengisi form penarikan. FasaPay akan
membatalkan transaksi penarikan dana apabila data bank anggota tidak sesuai dengan
data yang diisi di form penarikan.
- Kami dapat menetapkan nilai minimal penarikan (withdraw) yang dapat Anda lakukan
untuk setiap penarikan (withdraw). Kami akan menginformasikan dari waktu ke waktu
nilai minimal penarikan (withdraw) yang berlaku.
- Setiap kendala dan/atau kerugian yang timbul terkait dengan Pengisian dana (Top Up)
dan/atau penarikan (withdraw) karena kegagalan sistem pihak ketiga tidak akan menjadi
tanggung jawab FasaPay. Namun, jika FasaPay menerima keluhan dari Anda tentang
masalah tersebut, FasaPay dapat, berdasarkan kebijaksanaan FasaPay, meneruskan keluhan
Anda kepada pihak ketiga terkait untuk tindak lanjutnya.
- Saldo FasaPay Anda hanya akan kami gunakan untuk memenuhi kewajiban kepada Anda
dan merchant. Saldo FasaPay Anda tidak akan digunakan untuk membiayai kegiatan di luar
kewajiban kami kepada Anda dan merchant.
- Anda memahami bahwa FasaPay merupakan penyelenggara jasa sistem pembayaran.
FasaPay tidak memiliki kontrol atau memiliki tanggung jawab ataupun legalitas untuk
barang dan/atau jasa yang dibayar dengan layanan FasaPay. Setiap keluhan dan/atau klaim
terkait barang dan/atau jasa yang disediakan oleh pihak ketiga wajib Anda sampaikan
langsung kepada pihak ketiga terkait.
Batasan Saldo dan Transaksi
-
Jumlah saldo Akun FasaPay Anda dibatas sebesar:
- Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) jika Akun Anda berstatus terdaftar atau tidak terverifikasi
; atau
- Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) jika Akun Anda berstatus Aktif atau telah
diverifikasi.
-
Batas nilai transaksi Uang Elektronik dalam 1 (satu) per bulan kalender maksimal
Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dalam bentuk Incoming.
- Jika saldo atau transaksi bulanan uang elektronik Akun FasaPay Anda melewati batas
tersebut, maka FasaPay berhak melakukan verifikasi sebelum melakukan tindakan lebih
lanjut, termasuk namun tidak terbatas pada tidak menjalankan perintah transaksi yang Anda
jalankan.
- Batasan limit transaksi Uang elektronik FasaPay Anda tidak tergabung dengan limit
transaksi Pengiriman dana (transfer) antar bank, dimana limit transaksi dijalankan berbeda
dengan saldo uang elektronik. Limit transaksi yang dimaksud dapat dilihat pada situs resmi
FasaPay https://fasapay.co.id/fitur/biaya-dan-limit .
- Anda memahami bahwa FasaPay bukan Bank. Saldo Akun FasaPay Anda bukan merupakan
tabungan berdasarkan pengertian hukum yang berkaitan dengan perbankan, tidak termasuk
yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan dan tidak berhak atas setiap fitur yang
umumnya melekat pada rekening bank (seperti bunga, dsb).
Refund policy
-
Transaksi yang telah Anda Konfirmasi dan telah diproses oleh FasaPay tidak dapat
dibatalkan. Adalah Hak kami sepenuhnya untuk menguji dan memutuskan permintaan
pembatalan kasus per kasus, kecuali:
- Ada permintaan dari pihak merchant untuk melakukan refund dikarenakan
barang/jasa tidak tersedia atau tidak dijual lagi.
- Anggota FasaPay memutuskan untuk menutup Akun FasaPay yang bersangkutan.
- FasaPay akan membantu untuk menahan dana jika terjadi kesalahan transfer selama
transaksi tersebut belum diproses oleh pihak FasaPay. Apabila transaksi tersebut telah
dijalankan sesuai dengan instruksi yang diberikan oleh Anggota FasaPay (sebagai
pemegang Akun FasaPay) maka disini FasaPay hanya akan membantu menghubungi
penerima untuk melakukan mediasi pengembalian dana.
- Jika Anda meminta pengembalian uang, klaim pengembalian uang tersebut harus
disampaikan langsung ke merchant (pelaku usaha) yang bersangkutan. Kami hanya akan
memproses pengembalian uang berdasarkan permintaan dari merchant (pelaku usaha).
- Anda mengerti bahwa penggunaan Anda atas Akun FasaPay dan/atau layanan FasaPay
merupakan tanggung jawab pribadi Anda. JANGAN MEMBERI AKSES ATAU
MEMBIARKAN ORANG LAIN UNTUK MENGAKSES AKUN FASAPAY Anda.
Anda setuju bahwa setiap perintah transaksi yang dibuat melalui Akun FasaPay Anda akan
dianggap telah diotorisasi oleh Anda dan oleh karenanya adalah perintah transaksi Anda.
Kami tidak bisa dan tidak akan bisa dimintakan pertanggungjawaban atas setiap kerugian
atau klaim yang timbul karena penggunaan Anda atas Akun FasaPay dan/atau layanan
FasaPay yang dilakukan dengan melanggar Syarat dan Ketentuan ini.
Pemblokiran dan Penutupan Akun
Terhadap Akun FasaPay dapat dilakukan pemblokiran baik secara sebagian dan/atau
keseluruhan, sementara dan/atau permanen, berdasarkan permintaan Anggota FasaPay (selaku
pemegang akun FasaPay) dan/atau FasaPay dan/atau Lembaga
Pemerintahan/Pengadilan/Otoritas terkait.
- Pemblokiran Akun
- Anggota FasaPay dapat setiap saat mengajukan pemblokiran sementara Layanan Akun
FasaPay melalui call center, email, live chat, atau datang langsung ke Kantor Pusat
FasaPay dalam hal kehilangan telepon seluler dan/atau media lainnya, dan/atau
kehilangan akses terhadap Akun FasaPay Pengguna, Fasapay tidak bertanggun jawab
atas transaksi sah yang terjadi antara waktu kehilangan hingga pemblokiran.
- FasaPay berdasarkan pertimbangan sendiri berhak melakukan pemblokiran oleh karena
suatu hal atau alasan tertentu baik dengan atau tanpa pemberitahuan terlebih dahulu
kepada Anggota FasaPay.
- Perintah pemblokiran yang diterbitkan oleh institusi pemerintah atau moneter atau
berdasarkan perintah pengadilan.
- Alasan lain yang merugikan Anggota FasaPay atau FasaPay, termasuk tindakan abusive
dan fraud atau ketika sistem kami menangkap pola transaksi keuangan yang
mencurigakan.
- Anggota FasaPay dapat mengajukan permohonan pembukaan blokir kepada FasaPay
melalui Call Center dan/atau datang ke Kantor Pusat. Pembukaan blokir hanya dapat
dilakukan oleh Pengguna sendiri setelah melalui proses verifikasi data dan/atau
penyerahan bukti yang kuat bahwa tidak ada hal yang mencurigakan yang terjadi oleh
FasaPay.
- Penutupan Akun
- Anggota FasaPay dapat mengajukan permohonan penutupan Akun FasaPay dan
redeem saldo uang elektronik FasaPay melalui Call Center FasaPay atau email ke
support@fasapay.co.id; atau
- FasaPay berhak menutup Akun FasaPay berdasarkan kebijakan hukum dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku; atau
- Berdasarkan alasan lain sehubungan dengan pemblokiran Akun FasaPay.
- Akun FasaPay yang telah ditutup secara permanen tidak dapat diaktifkan kembali
dan Anggota FasaPay tidak dapat mengakses layanan FasaPay.
- Penonaktifan Akun
FasaPay berhak menonaktifkan Akun FasaPay yang sudah tidak aktif selama 6 (enam) bulan
berturut – turut.
- Pengembalian Hak Anggota
- FasaPay akan membantu mengirimkan dana yang terdapat di Akun FasaPay yang sudah
tidak ada aktivitas (tidak aktif) selama 6 (enam) bulan berturut – turut ke rekening bank
yang terdaftar di akun Anggota FasaPay tersebut dengan pemberitahuan terlebih dahulu
kepada Anggota FasaPay tersebut selama 3 (tiga) kali pemberitahuan selama 30 (tiga
puluh) hari.
- Dalam hal sumber dana yang terdapat di Akun FasaPay yang sudah tidak ada aktivitas
(tidak aktif) selama 6 (enam) bulan berturut – turut dan sumber dana berasal dari sengketa
antara Anggota FasaPay, FasaPay akan membantu mengirimkan dana tersebut kepada
akun Anggota FasaPay yang sesuai dengan riwayat transaksi, setelah dikurangi dengan
biaya yang terutang (jika ada), dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Anggota
FasaPay tersebut selama 3 (tiga) kali pemberitahuan selama 30 (tiga puluh) hari.
- Sengketa yang dimaksud pada huruf b diatas berasal dari laporan Anggota Fasapay yang
dilaporkan melalui support@fasapay.co.id dan disertai dengan bukti-bukti yang kuat.
- FasaPay berhak melakukan penahanan bagian tertentu dari saldo FasaPay Anda
berdasarkan pertimbangan yang wajar, misalnya karena keyakinan bahwa bagian
tersebut berhubungan dengan atau dihasilkan dari penipuan dan/atau tindak pelanggaran
hukum lainnya.
- FasaPay akan membekukan dana Anggota FasaPay, apabila akun Anggota FasaPay tersebut
tidak aktif selama 6 (enam) bulan berturut – turut sesuai dengan Pasal Pemblokiran dan
Penutupan Akun poin 3 huruf a dan Anggota FasaPay tersebut tidak dapat dihubungi oleh
pihak FasaPay dalam rangka pemberitahuan perihal pengembalian dana tersebut dengan
pemberitahuan terlebih dahulu kepada Anggota FasaPay tersebut selama 3 (tiga) kali
pemberitahuan selama 30 (tiga puluh) hari.
- Akun Anggota FasaPay yang telah dinon-aktifkan dapat diaktifkan kembali dengan
ketentuan sebagai berikut:
- Memberikan data diri dan data akun yang dibekukan.
- Mengunggah identitas diri yang asli dan masih berlaku.
- Memberikan dan/atau mengunggah data lainnya yang diperlukan.
- Permohonan pengaktifan akun dikirimkan melalui email menggunakan email yang
terdaftar dan ditujukan kepada support@fasapay.co.id.
- Riwayat transaksi pada Akun FasaPay yang baru diaktifkan kembali tidak dapat
dipulihkan kembali.
Reset Password Pengguna
- Pengguna dapat melakukan reset password melalui halaman
reset password yang tertera pada website FasaPay (
fasapay.co.id).
- Apabila pengguna tidak dapat menggunakan layanan reset password maka pengguna dapat menghubungi
customer support FasaPay melalui email, live chat, skype atau telefon (hotline FasaPay).
- Pengguna yang melakukan reset password dengan mekanisme seperti ketentuan butir 2 diatas maka akan menerima link
reset password melalui email dan/atau sms ke nomor seluler yang telah terdaftar.
Otentikasi
-
Sebagai upaya perlindungan dan kemanan Pengguna FasaPay, FasaPay menerapkan otentikasi
baik melalui kode sandi sekali pakai (one time password/OTP), OTP transaksi, dan notifikasi melalui
email dan/atau pengiriman pesan (sms) ke nomer telefon yang telah terdaftar.
-
Untuk mengatur ulang sandi atau password, PIN, master code pengguna FasaPay perlu melakukan
verifikasi dan atau memasukan kode sandi sekali pakai (one time password/OTP), yang dapat
dikirimkan melalui email, Layanan pesan singkat (sms) ke alamat email dan atau nomer telefon
yang telah terdaftar pada FasaPay.
-
Pengguna wajib menjaga kerahasiaan kode OTP dan/atau PIN yang telah diterima.
Kerugian yang timbul akibat kegagalan Pengguna FasaPay utnuk menjaga kerahasiaan Kode
tersebut merupakan tanggung jawab pengguna seutuhnya.
- Setiap pengiriman Kode OTP dan/atau PIN yang diverifikasi dari akun Pengguna dianggap sebagai transaksi yang sah.
-
Setiap pengiriman email dan layanan pesan singkat (sms) ke email pengguna,
FasaPay hanya menggunakan alamat email dan nomer telefon sebagai berikut:
- Alamat email yang kami gunakan:
- ) no-reply@fasapay.co.id
- ) notification@fasapay.co.id
- Nomor telefon layanan pesan singkat yang kami gunakan:
- ) 081214248468
- ) 081317746943
- ) 082137286967
- ) 081703210888
- ) 081901000079
- ) 081901000089
- ) 089660000115
- ) 089660000117
-
FasaPay dan seluruh staf tidak pernah menanyakan kode OTP tersebut kepada pengguna.
Pengguna dianggap setuju untuk menanggung semua risiko yang terkait dengan pengungkapan OTP
kepada pihak ketiga manapun dan bertanggung jawab sepenuhnya atas setiap konsekuensi yang timbul terkait dengan hal tersebut.
-
Segala bentuk notifikasi baik melalui email dan layanan pesan singkat (sms) yang mengatasnamakan
PT. Fasa Centra Artajaya dan/atau FasaPay diluar list email dan nomer telefon diatas bukan menjadi
tanggung jawab PT. Fasa Centra Artajaya dan/atau FasaPay.
Pemalsuan Identitas/Identitas Tidak Sebenarnya
- FasaPay mempunyai hak penuh untuk menyetujui dan menolak dalam proses verifikasi
anggota dan jika diperlukan FasaPay juga berhak meminta data – data pendukung dalam
proses verifikasi jika dirasa perlu.
- Apabila diketahui dan dapat dibuktikan bahwa calon dan/atau Anggota FasaPay mengisi
data diri dan/atau menggunakan identitas palsu maka FasaPay berhak membekukan akun
tersebut beserta dana yang ada di dalamnya tanpa persetujuan terlebih dahulu.
- Akun yang dibekukan oleh pihak FasaPay seperti yang dijelaskan pada Pasal Pemalsuan
Identitas/Identitas Tidak Sebenarnya poin 2 tersebut di atas dapat diaktifkan kembali
dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut :
- Memberikan data diri dan data akun yang dibekukan.
- Mengunggah identitas diri yang asli dan masih berlaku.
- Memberikan dan/atau mengunggah data lainnya yang diperlukan.
- Permohonan pengaktifan akun dikirimkan melalui email menggunakan email yang
terdaftar dan ditujukan kepada support@fasapay.co.id.
Kontak, Layanan Pelanggan, dan Pengetahuan Umum
- FasaPay menyediakan layanan pelanggan FasaPay, kontak langsung dengan layanan
pelanggan, dan Skype resmi FasaPay untuk menjawab semua pertanyaan-pertanyaan dari
anggota dan/atau calon Anggota FasaPay di jam layanan FasaPay.
- Anggota FasaPay dapat mengirimkan pertanyaan melalui form kontak kami di luar jam
layanan FasaPay dan akan dibalas di jam layanan selanjutnya.
Pelepasan Tuntutan
Jika Anggota FasaPay memiliki perselisihan dengan satu atau lebih anggota lainnya, Anggota
FasaPay melepaskan FasaPay (termasuk induk perusahaan, direktur, dan karyawan) dari klaim
dan tuntutan atas kerusakan dan kerugian (aktual dan tersirat) dari setiap jenis dan sifatnya,
yang dikenal dan tidak dikenal, yang timbul dari atau dengan cara apapun berhubungan dengan
sengketa tersebut. Dengan demikian, maka Anggota FasaPay dengan sadar dan tanpa tekanan
membebaskan FasaPay dari segala macam tuntutan.
Ganti Rugi
Anggota FasaPay akan membebaskan FasaPay (termasuk induk perusahaan, direktur, dan
karyawan) dari tuntutan ganti rugi dan/atau biaya yang timbul dari setiap klaim atau tuntutan,
termasuk biaya hukum yang wajar, yang dilakukan oleh pihak ketiga yang timbul dalam hal
Anggota FasaPay melanggar Syarat dan Ketentuan ini, penggunaan layanan FasaPay yang
tidak semestinya, pemblokiran akun FasaPay dan/atau pelanggaran Anggota FasaPay terhadap
hukum atau hak-hak pihak ketiga.
Force Majeure
Anggota FasaPay akan membebaskan FasaPay dari segala macam tuntutan apapun dan dalam
bentuk apapun, dalam hal FasaPay tidak dapat melaksanakan instruksi dari Anggota
(pengguna) FasaPay baik sebagian maupun seluruhnya karena kejadian-kejadian atau sebab-sebab
di luar kekuasaan atau kemampuan FasaPay, termasuk namun tidak terbatas pada segala
gangguan virus komputer atau sistem
Trojan Horses atau komponen membahayakan yang
dapat mengganggu layanan FasaPay,
web browser atau komputer sistem FasaPay, Pengguna,
atau
Internet Service Provider, bencana alam, perang, huru-hara, keadaan peralatan, sistem
atau transmisi yang tidak berfungsi, gangguan listrik, gangguan telekomunikasi, kebijakan
pemerintah yang melarang PT Fasa Centra Artajaya memberikan layanan Fasapay, kegagalan
sistem perbankan serta kejadian - kejadian atau sebab - sebab lain di luar kekuasaan atau
kemampuan FasaPay
Hak Kekayaan Intelektual
FasaPay atau pemegang lisensinya memiliki semua hak, hak milik dan kepentingan, termasuk
semua hak cipta, merek dagang dan Hak Kekayaan Intelektual lainnya, di dan untuk Layanan
dan semua komponen yang digunakan dalam ketentuannya, termasuk tanpa batasan, semua
perangkat lunak, metode bisnis, proses bisnis,
website designs, grapich, text, content, API dan
API instructions, SCI, merek, rahasia dagang dan pengetahuan, semua dokumentasi terkait
dengan hal tersebut diatas, yang digunakan dalam penyediaan Layanan. Anda setuju bahwa
tidak akan menjual, melisensikan, menyewakan, meminjamkan, mengirim, atau
mendistribusikan Layanan FasaPay dengan cara apapun kepada Pihak Ketiga.
Penyelesaian Perselisihan
Syarat dan Ketentuan ini diatur dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Republik Indonesia, tanpa
memperhatikan pertentangan aturan hukum. Anggota FasaPay setuju bahwa tindakan hukum
apapun atau sengketa yang mungkin timbul dari, berhubungan dengan, atau berada dalam cara
apapun berhubungan dengan situs dan/atau Syarat dan Ketentuan ini akan diselesaikan secara
eksklusif dalam yurisdiksi pengadilan Republik Indonesia.
Penutup
Dengan mendaftar sebagai Anggota FasaPay, berarti Anda telah menyetujui syarat dan
ketentuan ini dengan sadar dan tanpa paksaan. Syarat dan ketentuan ini dapat mengalami
perubahan sewaktu – waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.