Syarat dan Ketentuan Penggunaan Layanan FasaPay


Tolong Dicatat:

Versi "Syarat dan Ketentuan Pengunaan Layanan FasaPay" dibawah ini akan berlaku dan menggantikan Syarat dan Ketentuan yang lama. Syarat dan Ketentuan Pengunaan Layanan FasaPay mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2021.


Selamat datang di FasaPay Indonesia

Dengan menjadi Anggota FasaPay, maka Anda dianggap telah mengetahui dan menyetujui untuk terikat dengan syarat dan ketentuan yang dikeluarkan oleh pihak FasaPay. Apabila Anda tidak menyetujui Syarat dan Ketentuan ini, Anda diharapkan untuk berhenti mengunakan layanan sebagai Anggota FasaPay. Layanan sebagai Anggota FasaPay hanya terbatas pada pelanggan yang mempunyai Akun FasaPay. Anggota FasaPay bertanggungjawab penuh terhadap akses dan password yang digunakan. Pelanggaran terhadap Syarat dan Ketentuan ini merupakan perbuatan melawan hukum yang didasarkan pada hukum yang berlaku di Indonesia atau Undang-Undang serta peraturan yang mengatur.

FasaPay berharap Anggota FasaPay memperhatikan poin-poin berikut:

Istilah dan Definisi

  1. PT Fasa Centra Artajaya ("PT FCA") yang merupakan perusahaan yang bergerak di bidang teknologi finansial, menjalani usaha sebagai penerbit uang elektronik dan penyelenggara transfer dana, yang diawasi oleh Bank Indonesia dan merupakan pemilik dan pengelola aplikasi dengan merek dagang FasaPay.
  2. FasaPay adalah aplikasi uang elektronik (eMoney) dan transfer dana yang dapat digunakan untuk melakukan transaksi pembelian, pembayaran pada Merchant, transfer dana, serta Tarik tunai sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bersifat open loop.
  3. fasapay.co.id adalah nama domain yang dipergunakan untuk menggunakan Layanan Keanggotaan FasaPay.
  4. Syarat dan ketentuan adalah bentuk kesepakatan antara Anggota FasaPay dengan FasaPay yang mengatur hak serta kewajiban antara kedua belah pihak yang menggunakan layanan FasaPay.
  5. Anggota FasaPay dalam menggunakan layanan FasaPay, dapat sebagai Personal FasaPay atau Merchant FasaPay.
  6. Personal FasaPay adalah pihak perseorangan yang menggunakan layanan FasaPay sebagai pembeli/konsumen.
  7. Merchant FasaPay adalah pihak perseorangan dan/atau perusahaan yang menggunakan layanan FasaPay sebagai penjual, distributor atau produsen.
  8. Akun FasaPay adalah identitas Anggota (selanjutnya juga bisa disebut sebagai "pengguna") FasaPay untuk keperluan Anggota FasaPay mengakses layanan, situs dan aplikasi FasaPay.
  9. Saldo FasaPay adalah sejumlah dana yang tersimpan pada Akun Anggota FasaPay.
  10. Transaksi adalah semua kegiatan finansial menyangkut saldo FasaPay milik anggota, termasuk dan tidak terkecuali: setor dana (Top Up), kirim dana (transfer), tarik dana (withdraw) yang tersedia dalam situs atau aplikasi FasaPay.
  11. Virtual Account adalah nomor identifikasi pengguna yang dibuka oleh Bank atas permintaan FasaPay untuk selanjutnya diberikan oleh FasaPay kepada Pengguna (perorangan maupun merchant) sebagai Nomer Rekening Tujuan penerimaan.
  12. Data transfer adalah data yang tercantum pada mutasi bank, yang berisi nama, jumlah, berita dan keterangan lain dari pengirim dana.
  13. Password adalah kombinasi huruf, angka, dan karakter yang dibuat oleh Anggota FasaPay untuk mengakses layanan, situs, Akun dan aplikasi FasaPay, dan bisa diubah oleh Anggota (pengguna) FasaPay.
  14. PIN (Personal Identification Number) FasaPay adalah nomor identifikasi pribadi yang bersifat rahasia dan hanya diketahui oleh Anggota FasaPay serta harus dicantumkan/dimasukkan oleh anggota pada saat menggunakan layanan FasaPay.
  15. KYC adalah Know Your Customer atau prinsip mengenal nasabah.
Bersama-sama dengan Akun FasaPay, password dan PIN digunakan untuk membuktikan bahwa anggota bersangkutan adalah yang berhak atas layanan FasaPay.

Layanan

FasaPay menyediakan layanan bagi Anggota FasaPay, dimana Anggota FasaPay dapat menyesuaikan Layanan yang ingin digunakan sesuai dengan kebutuhan Anggota FasaPay. Adapun layanan yang disediakan FasaPay sebagai berikut :
  1. Akun FasaPay merupakan kode yang kewenangan penggunaannya ada pada Anggota FasaPay. Akun FasaPay bersifat tetap dan tidak dapat diubah kembali.
  2. Layanan keanggotaan adalah layanan penyediaan aplikasi sistem FasaPay yang meliputi transaksi pengisian dana (Top Up) dan pengiriman dana (transfer), serta penarikan dana (withdraw) ke rekening bank Anggota FasaPay sesuai dengan limit transaksi. Limit transaksi telah ditentukan berdasarkan status keanggotaan FasaPay. Status keanggotaan dan limit transaksi yang dimaksud dapat dilihat pada situs resmi FasaPay https://fasapay.co.id/fitur/biaya-dan-limit .
  3. Jenis Layanan dan Anggota FasaPay terbagi atas:
    1. Non-Member adalah jenis layanan uang elektronik FasaPay yang penggunaannya tidak melakukan pendaftaran dan datanya tidak tercatat di FasaPay yang dapat digunakan untuk fasilitas sebagai berikut:
      1. ) Pembayaran Transaksi;
      2. ) Pembayaran Tagihan;
      3. ) Fasilitas lain berdasarkan persetujuan Bank Indonesia.
    2. Terdaftar adalah layanan FasaPay yang telah melakukan pendaftaran di website atau aplikasi FasaPay, akan tetapi data identitas pemegangnya tidak tercatat atau terdaftar pada FasaPay (tidak melalui proses KYC). Status member ini dapat dipergunakan untuk fasilitas layanan sebagai berikut:
      1. ) Isi Saldo (Cash In/Top Up);
      2. ) Pembayaran Transaksi;
      3. ) Pembayaran Tagihan;
      4. ) Fasilitas lain berdasarkan persetujuan Bank Indonesia.
    3. Aktif adalah jenis layanan FasaPay yang data identitas pemegangnya terdaftar dan tercatat di FasaPay (melalui proses KYC) yang dapat dipergunakan untuk fasilitas layanan sebagai berikut:
      1. ) Isi Saldo (Cash In/Top Up);
      2. ) Pembayaran Transaksi;
      3. ) Pembayaran Tagihan;
      4. ) Transfer Dana;
      5. ) Tarik Tunai;
      6. ) Fasilitas lain berdasarkan persetujuan Bank Indonesia.

Registrasi FasaPay

  1. Untuk dapat menjadi Anggota FasaPay, Pengguna harus terlebih dahulu melakukan registrasi dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Menggunakan nomer telepon seluler dan alamat email yang aktif:
    2. Setiap 1 (satu) nomer telepon seluler dan alamat e-mail hanya untuk satu Akun FasaPay.
    3. Melakukan aktivasi melalui media yang disediakan oleh FasaPay dari waktu ke waktu tetapi tidak terbatas seperti pada Aplikasi FasaPay.
  2. Anggota FasaPay yang belum mendaftarkan data identitas (tidak melalui proses KYC) pada Aplikasi FasaPay hanya akan mendapatkan status terdaftar.
  3. Anggota FasaPay dengan status terdaftar dapat melakukan upgrade menjadi status aktif dengan cara mendaftarkan data pribadi dan mengunggah foto bukti identitas diri yang sah (termasuk di dalamnya Foto KTP dan Foto Diri dengan KTP) sebagaimana dipersyaratkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Anggota FasaPay yang sudah mendaftarkan data identitas dan mengunggah dokumen identitas di aplikasi FasaPay akan menjadi Anggota FasaPay berstatus Aktif apabila telah lulus proses KYC (uji tuntas).
  5. Proses pengecekan akan membutuhkan waktu 3 x 24 jam.
  6. Untuk memenuhi kaidah Customer Due Diligence (CDD), FasaPay dapat meminta informasi/dokumen tambahan tentang Pemegang bila diperlukan sesuai peraturan yang berlaku.
  7. FasaPay berhak atas pertimbangannya sendiri dengan alasan apapun untuk melakukan pembatalan dan/atau penolakan atas proses upgrade dari status Terdaftar ke Aktif.

Keanggotaan, Password dan Keamanan

  1. Anggota FasaPay dengan ini menyatakan bahwa Anggota FasaPay adalah orang yang dapat mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  2. Seluruh Anggota FasaPay dibebaskan dari biaya pendaftaran keanggotaan FasaPay.
  3. Anggota FasaPay yang bertindak sebagai penjual disarankan memilih Layanan Keanggotaan Merchant, sedangkan anggota yang bertindak sebagai pembeli disarankan memilih Layanan Keanggotaan Personal.
  4. Anggota FasaPay wajib memberikan informasi yang benar dan akurat sesuai kartu identitas, termasuk tidak terbatas berisi nama lengkap, alamat, tanggal lahir, nomor telepon, nomor handphone, alamat email dan/atau alamat website, dan Akun bank. Apabila Anggota FasaPay memberikan informasi yang tidak benar, tidak tepat, atau tidak lengkap, maka FasaPay berhak untuk menangguhkan, menolak, dan menon-aktifkan Akun FasaPay.
  5. Apabila diketahui dan dapat dibuktikan bahwa calon atau Anggota FasaPay mengisi data diri dan/atau menggunakan identitas palsu maka FasaPay berhak membekukan Akun tersebut beserta dana yang ada di dalamnya tanpa persetujuan terlebih dahulu.
  6. Akun yang dibekukan oleh pihak FasaPay, seperti yang dijelaskan pada Pasal Keanggotaan, Password dan Keamanan poin 5 di atas dapat diaktifkan kembali dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
    1. Memberikan data diri dan data Akun yang dibekukan.
    2. Mengunggah identitas diri yang asli dan masih berlaku.
    3. Memberikan dan/atau mengunggah data lainnya yang diperlukan.
    4. Permohonan pengaktifan Akun dikirimkan melalui email menggunakan email yang terdaftar dan ditujukan kepada support@fasapay.co.id.
  7. Anggota FasaPay bertanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan Akun dan password Anggota FasaPay tersebut, dan bertanggung jawab sepenuhnya atas segala kegiatan yang diatasnamakan nama Akun Anggota FasaPay tersebut.
  8. Anggota FasaPay bertanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan email pribadi.
  9. Anggota FasaPay diizinkan untuk mengubah atau memperbaharui informasi keanggotaannya berkenaan dengan informasi pribadi dan/atau Akun bank setiap saat. Anggota FasaPay juga diizinkan untuk menutup keanggotaannya secara permanen.
  10. Anggota FasaPay menyetujui bahwa proses menjadi Anggota FasaPay hanya akan berlaku setelah seluruh persyaratan yang diminta FasaPay dipenuhi oleh anggota dan proses registrasi telah melalui proses verifikasi yang disetujui.
  11. Anggota FasaPay tidak diperbolehkan untuk mengalihkan Akun kepada pihak lain dengan cara apapun tanpa sepengetahuan dan persetujuan tertulis dari FasaPay. Apabila Anggota FasaPay melanggar ketentuan ini, maka seluruh akibat dan risiko sepenuhnya merupakan tanggung jawab Anggota FasaPay sendiri yang mengalihkan Akun.
  12. FasaPay menghimbau kepada Anggota FasaPay untuk tidak memberikan data penting kepada pihak lain atau pihak yang mengatasnamakan FasaPay yang tidak dapat dijamin keamanannya.

Kebijakan Privasi

  1. FasaPay menjamin kerahasiaan Anggota FasaPay dari pihak lain. FasaPay tidak akan menjual, menukar, atau mengirimkan informasi yang diberikan oleh Anggota FasaPay kepada pihak lain yang tidak berkepentingan.
  2. FasaPay dapat menyampaikan informasi yang didapat dari Anggota FasaPay, termasuk namun tidak terbatas pada permintaan dan/atau diperintahkan oleh hukum, memenuhi kepatuhan undang-undang yang berlaku, dari pihak berwajib, bank sentral, maupun lembaga keuangan lainnya.
  3. Anggota FasaPay tidak boleh mempergunakan keanggotaannya untuk kegiatan melanggar hukum nasional dan internasional, melanggar hak-hak pihak lain atau kegiatan yang tidak sesuai dengan Syarat dan Ketentuan FasaPay.
  4. FasaPay berhak untuk menyimpan data percakapan Anggota FasaPay tanpa persetujuan Anggota FasaPay terlebih dahulu.

Kewajiban dan Hak

  1. Kewajiban Anggota FasaPay
    1. Anggota FasaPay diwajibkan untuk menjaga kerahasiaan identitasnya.
    2. Anggota FasaPay bertanggung jawab untuk memperlakukan secara rahasia data-data yang bersifat pribadi, di antaranya namun tidak terbatas pada: nama pengguna, One Time Password (OTP)/kode verifikasi, PIN (Personal Identification Number), dan lainnya.
    3. Setiap Anggota FasaPay wajib menjaga keamanan password/PIN masing-masing dengan tidak memberikan kepada orang lain.
    4. Anggota FasaPay bertanggung jawab atas setiap transaksi yang dilakukan termasuk namun tidak terbatas pada kesalahan memilih menu transaksi, kesalahan memasukkan nomor tujuan, kesalahan memasukkan nomor rekening, dan kesalahan memasukkan nominal. Untuk itu Pengguna wajib mengikuti setiap petunjuk dalam melakukan transaksi dan kerugian/pengurangan saldo rekening FasaPay atas transaksi yang keliru merupakan beban Anggota FasaPay.
    5. Anggota FasaPay diwajibkan untuk mematuhi Syarat dan Ketentuan FasaPay.
  2. Hak Anggota FasaPay
    1. Anggota FasaPay mendapatkan hak atas jaminan kerahasiaan informasi, terbatas pada Kebijakan Privasi.
    2. Anggota FasaPay mendapatkan hak atas kelancaran semua transaksi FasaPay yang dilakukan sesuai dengan jam layanan FasaPay.
    3. Anggota FasaPay mendapatkan hak atas layanan transaksi.
    4. Anggota FasaPay mendapatkan hak atas laporan riwayat transaksi.
    5. Anggota FasaPay mendapatkan hak atas keamanan dan jaminan saldo FasaPay, termasuk tidak terbatas yang disebabkan oleh kelalaian dan perangkat perusak.
    6. Anggota FasaPay berhak untuk mempergunakan seluruh nilai uang yang disetorkan ke dalam uang elektronik FasaPay dan seluruh jumlah uang elektronik tersebut bisa ditransaksikan hingga saldo nihil.
  3. Berdasarkan Kewajiban dan Hak Anggota FasaPay, Maka FasaPay Mempunyai Hak Sebagai Berikut:
    1. Fasapay berhak menon-aktifkan Akun yang disalah gunakan untuk penyelidikan lebih lanjut tanpa pemberitahuan.
    2. FasaPay berhak membekukan Akun yang dianggap bermasalah secara sepihak.
    3. FasaPay tidak bertanggung jawab atas akses illegal terhadap Akun Anggota FasaPay. Semua transaksi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan. Pengiriman dana Anggota FasaPay dijamin keamanannya sampai ke Akun bank masing-masing.
    4. FASAPAY TIDAK PERNAH MEMINTA PASSWORD/PIN FASAPAY. FasaPay tidak bertanggung jawab atas kerugian Anggota FasaPay yang dikarenakan penyalahgunaan password/PIN.
    5. FasaPay mengganggap bahwa semua anggota FasaPay telah setuju untuk mengganti rugi atas semua tindakan klaim, kerugian permintaan dan/atau kerusakan (termasuk biaya pengacara) yang dibuat dan/atau dikeluarkan oleh Pihak ketiga yang timbul dari dan/atau terkait dengan penggunaan layanan.
    6. FasaPay tidak bertanggung jawab atas semua detail transaksi antara penjual dengan pembeli dan/atau setiap pertukaran informasi antar Anggota FasaPay. Oleh karena itu, FasaPay tidak bertanggung jawab apabila transaksi maupun pertukaran informasi yang tidak sesuai dan atau cacat secara hukum yang berlaku ataupun apabila terdapat konsekuensi hukum dari transaksi yang dilakukan melalui situs ini.
    7. FasaPay tidak bertanggung jawab atas segala akibat yang terjadi saat dan/atau setelah transaksi termasuk apabila terjadi kerusakan pada produk, barang dan/atau jasa, garansi, bagian-bagian yang tidak lengkap, penurunan nilai produk, barang dan/atau jasa, maupun kewajiban dan konsekuensi hukum yang terjadi karena transaksi.
    8. FasaPay tidak membuat pernyataan dan/atau jaminan apapun sehubungan dengan layanan dan/atau kinerja layanan Pihak Ketiga, termasuk namun tidak terbatas pada jaminan kelayakan Merchant atau ketersesuaian untuk tujuan tertentu.
    9. FasaPay tidak bertanggung jawab pada anggota FasaPay atas kerugian insidentil atau akibat yang timbul dari pelanggaran atas kerugian insidentil atau akibat yang timbul dari pelanggaran atas pembayaran dan/atau kontrak, kesalahan pengiriman, keterlambatan pengiriman, pengiriman yang tidak sesuai dengan kondisi yang dikonfirmasikan, penggunaan layanan dan/atau produk, dan setiap pelanggaran lain atas kontrak dan/atau kewajiban antara anggota FasaPay.
    10. FasaPay berhak untuk tidak terlibat dalam proses hukum apabila kesalahpahaman antara pihak yang bersangkutan diselesaikan secara bertahap dan diproses secara hukum (bila diperlukan).
    11. FasaPay tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan transaksi termasuk tidak terbatas pada pencucian uang, pembelian barang-barang terlarang, perjudian, senjata api dan pembiayaan terorisme.
    12. FasaPay berhak untuk dibebaskan dari semua tuntutan hukum yang mungkin timbul atas penggunaan FasaPay sebagai sistem pembayaran.
    13. FasaPay berhak untuk melakukan penundaan dan/atau melakukan proses investigasi atas proses Transaksi dari Anggota FasaPay yang dianggap menyimpang dari profil, karakteristik, atau kebiasaan pola Transaksi dari penggunaan Layanan Fasapay.
    14. FasaPay berhak sepenuhnya untuk membatasi, memblokir, atau mengakhiri pelayanan dari suatu Akun dan mengambil tindakan atau langkah hukum apapun jika FasaPay menganggap Anggota FasaPay melanggar hukum yang berlaku.
    15. FasaPay berhak untuk menutup Akun Anggota FasaPay baik sementara maupun untuk seterusnya apabila diduga adanya tindakan kecurangan atau tidak sesuai dengan Syarat dan Ketentuan.
    16. FasaPay mempunyai hak penuh untuk menyetujui dan menolak saat proses verifikasi Anggota FasaPay dan FasaPay juga berhak meminta data pendukung dalam proses verifikasi jika dirasa perlu.

Transaksi

  1. Informasi yang dibutuhkan
  2. FasaPay akan membutuhkan informasi-informasi berikut dari para anggota: Nama Lengkap, Alamat, Nomor Telepon, Nomor Handphone, Alamat Email, Alamat Website, Tanggal Lahir, dan Akun Bank yang sebenar-benarnya.
  3. Informasi Transaksi
    1. Semua Transaksi yang menggunakan layanan FasaPay (Pengisian dana/Top Up, Pengiriman dana/transfer, Penarikan dana/withdrawal) membutuhkan verifikasi dan/atau notifikasi dan akan dikirim ke email dan/atau telepon seluler masing-masing anggota.
    2. Semua Anggota FasaPay wajib memperhatikan jam layanan FasaPay.
    3. FasaPay menyediakan riwayat transaksi selama 6 (enam) bulan terakhir. Untuk permintaan riwayat transaksi lebih dari 6 (enam) bulan terakhir, Anggota FasaPay diwajibkan mengajukan permohonan khusus yang dikirim melalui email yang sudah resmi didaftarkan di Akun Anggota FasaPay.
  4. Pengisian Dana (Top Up)
    1. Pengisian (Top up) saldo Akun FasaPay Anda dapat dilakukan melalui kanal-kanal yang Kami sediakan dan/atau mitra kami sediakan, termasuk melalui kanal-kanal bank-bank tertentu atau kanal pihak ketiga lain yang kami informasikan. Layanan ini dapat dikenakan biaya tertentu
    2. Anggota FasaPay yang melakukan Pengisian dana (Top Up) wajib untuk mengisi form Top Up dan mengirim dana menggunakan nomor rekening pribadi sesuai dengan jumlah yang tertera di form.
    3. Untuk proses identifikasi transaksi Pengisian dana (Top Up), Anggota FasaPay disarankan mencantumkan nomor referensi (kode DDxxxxxxxxxxxxx) yang didapatkan dari pengisian form top up di berita transfer untuk proses identifikasi
    4. FasaPay tidak akan memproses apabila Anggota FasaPay tidak menggunakan nomor rekening pribadi dan tidak terdapat nomor referensi.
    5. FasaPay tidak akan bertanggung jawab apabila transaksi Top Up tidak diproses dikarenakan Anggota FasaPay tidak membuat form Top Up terlebih dahulu dan/atau tidak mencantumkan nomor referensi.
    6. FasaPay berhak meminta bukti transfer kepada Anggota FasaPay untuk keperluan pemrosesan Top Up (bila diperlukan).
    7. Anggota FasaPay dapat melakukan Pengisian dana (Top Up) secara otomatis dengan menggnakan layanan Perbankan melalui kanal virtual account yang telah disediakan.
    8. Anggota FasaPay harus memperhatikan nomer virtual account yang telah diberikan. FasaPay tidak akan bertanggung jawab apabila transaksi Top Up tidak diproses dikarenakan kesalahan pengisian kode virtual account oleh Anggota FasaPay saat melakukan Pengisian dana (Top Up).
    9. Konfirmasi Pengisian dana (Top Up) melalui kanal virtual account dilakukan secara elektronis tanpa harus mengirimkan bukti transfer apapun. Namun struk atau bukti transfer harus Anda simpan dan akan diperlukan apabila transaksi Top Up tidak dapat secara otomatis dilakukan melalui halaman konfirmasi Top Up. Jika hal ini terjadi Anda dapat menghubungi nomor customer service FasaPay di 0274-883111 atau email support@fasapay.co.id.
    10. Anda memahami bahwa Pengisian Dana (Top Up) yang dilakukan melalui kanal pihak ketiga dapat mengalami gangguan sistem dan/atau jaringan dari waktu ke waktu, namun demikian FasaPay senantiasa berusaha menjaga tingkat layanan pihak ketiga yang bekerjasama dengan FasaPay.
  5. Pengiriman Dana (Transfer)
    1. Fitur Pengiriman Dana (Transfer) hanya dapat dilakukan oleh Anggota FasaPay yang berstatus Aktif.
    2. Fitur ini dapat dilakukan oleh Anggota Fasapay melalui aplikasi FasaPay sebagai berikut:
      1. ) Pengiriman uang elektronik ke sesama Anggota FasaPay;
      2. ) Pengiriman uang elektonik ke rekening bank;
      3. ) Pengiriman dana (transfer) antar bank.
      Dengan ketentuan sebagai berikut:
      1. ) Untuk huruf b butir 1) di atas, dana akan diterima secara real-time
      2. ) 2) Untuk huruf b butir 2) dan 3ds), di atas dana akan dikirimkan sesuai dengan nomer antrian di sistem yang telah kami sediakan.
    3. Pihak pengirim dana wajib memastikan terlebih dahulu nomor Akun FasaPay dan/atau nomer Akun bank penerima dana yang dituju untuk mencegah terjadinya kesalahan pengiriman dana.
    4. Pengiriman uang ke rekening bank dapat ditujukan ke rekening bank-bank yang tergabung dalam jaringan ATM Bersama/ALTO/PRIMA.
    5. Anggota FasaPay dapat dibebankan biaya atas layanan pengiriman uang ke rekening bank yang mana biaya tersebut akan di debet langsung dari Akun FasaPay untuk pengiriman melalui uang elektronik atau ditambahkan pada nominal transfer saat memilih layanan pengiriman dana (transfer) antar bank.
    6. FasaPay tidak bertanggung jawab atas semua transaksi yang dilakukan oleh pemilik akun, yang meliputi:
      1. Kelalaian
      2. Tindakan tanpa sengaja atau sengaja yang dilakukan pemilik Akun (salah memasukan nomor Akun dan/atau salah memasukan jumlah nilai dalam transaksi).
      3. Penggunaan Oleh Pihak Lain
      4. Akun FasaPay yang digunakan bukan oleh pemiliknya sendiri termasuk tidak terbatas pada peretasan, penggunaan oleh teman, saudara, dan keluarga.
    7. FasaPay berhak melakukan audit dalam proses pengiriman dana anggota.
  6. Penarikan Dana (Withdraw)
    1. Fitur penarikan dana (withdraw) hanya dapat dilakukan oleh Anggota FasaPay yang berstatus Aktif, maksimal senilai saldo Akun Fasapay Anda pada saat akan melakukan penarikan dana (withdraw), dikurangi biaya jasa yang berlaku. Kami akan menginformasikan biaya jasa yang berlaku dari waktu ke waktu.
    2. Anggota FasaPay yang melakukan penarikan dana (withdraw) wajib untuk mengisi form penarikan dan menarik dana sesuai dengan jumlah yang tertera di form.
    3. Anggota FasaPay yang melakukan penarikan dana diwajibkan untuk menggunakan data bank pribadi yang masih aktif ketika mengisi form penarikan. FasaPay akan membatalkan transaksi penarikan dana apabila data bank anggota tidak sesuai dengan data yang diisi di form penarikan.
    4. Kami dapat menetapkan nilai minimal penarikan (withdraw) yang dapat Anda lakukan untuk setiap penarikan (withdraw). Kami akan menginformasikan dari waktu ke waktu nilai minimal penarikan (withdraw) yang berlaku.
  7. Setiap kendala dan/atau kerugian yang timbul terkait dengan Pengisian dana (Top Up) dan/atau penarikan (withdraw) karena kegagalan sistem pihak ketiga tidak akan menjadi tanggung jawab FasaPay. Namun, jika FasaPay menerima keluhan dari Anda tentang masalah tersebut, FasaPay dapat, berdasarkan kebijaksanaan FasaPay, meneruskan keluhan Anda kepada pihak ketiga terkait untuk tindak lanjutnya.
  8. Saldo FasaPay Anda hanya akan kami gunakan untuk memenuhi kewajiban kepada Anda dan merchant. Saldo FasaPay Anda tidak akan digunakan untuk membiayai kegiatan di luar kewajiban kami kepada Anda dan merchant.
  9. Anda memahami bahwa FasaPay merupakan penyelenggara jasa sistem pembayaran. FasaPay tidak memiliki kontrol atau memiliki tanggung jawab ataupun legalitas untuk barang dan/atau jasa yang dibayar dengan layanan FasaPay. Setiap keluhan dan/atau klaim terkait barang dan/atau jasa yang disediakan oleh pihak ketiga wajib Anda sampaikan langsung kepada pihak ketiga terkait.

Batasan Saldo dan Transaksi

  1. Jumlah saldo Akun FasaPay Anda dibatas sebesar:
    1. Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) jika Akun Anda berstatus terdaftar atau tidak terverifikasi ; atau
    2. Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) jika Akun Anda berstatus Aktif atau telah diverifikasi.
  2. Batas nilai transaksi Uang Elektronik dalam 1 (satu) per bulan kalender maksimal Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dalam bentuk Incoming.
  3. Jika saldo atau transaksi bulanan uang elektronik Akun FasaPay Anda melewati batas tersebut, maka FasaPay berhak melakukan verifikasi sebelum melakukan tindakan lebih lanjut, termasuk namun tidak terbatas pada tidak menjalankan perintah transaksi yang Anda jalankan.
  4. Batasan limit transaksi Uang elektronik FasaPay Anda tidak tergabung dengan limit transaksi Pengiriman dana (transfer) antar bank, dimana limit transaksi dijalankan berbeda dengan saldo uang elektronik. Limit transaksi yang dimaksud dapat dilihat pada situs resmi FasaPay https://fasapay.co.id/fitur/biaya-dan-limit .
  5. Anda memahami bahwa FasaPay bukan Bank. Saldo Akun FasaPay Anda bukan merupakan tabungan berdasarkan pengertian hukum yang berkaitan dengan perbankan, tidak termasuk yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan dan tidak berhak atas setiap fitur yang umumnya melekat pada rekening bank (seperti bunga, dsb).

Refund policy

  1. Transaksi yang telah Anda Konfirmasi dan telah diproses oleh FasaPay tidak dapat dibatalkan. Adalah Hak kami sepenuhnya untuk menguji dan memutuskan permintaan pembatalan kasus per kasus, kecuali:
    1. Ada permintaan dari pihak merchant untuk melakukan refund dikarenakan barang/jasa tidak tersedia atau tidak dijual lagi.
    2. Anggota FasaPay memutuskan untuk menutup Akun FasaPay yang bersangkutan.
  2. FasaPay akan membantu untuk menahan dana jika terjadi kesalahan transfer selama transaksi tersebut belum diproses oleh pihak FasaPay. Apabila transaksi tersebut telah dijalankan sesuai dengan instruksi yang diberikan oleh Anggota FasaPay (sebagai pemegang Akun FasaPay) maka disini FasaPay hanya akan membantu menghubungi penerima untuk melakukan mediasi pengembalian dana.
  3. Jika Anda meminta pengembalian uang, klaim pengembalian uang tersebut harus disampaikan langsung ke merchant (pelaku usaha) yang bersangkutan. Kami hanya akan memproses pengembalian uang berdasarkan permintaan dari merchant (pelaku usaha).
  4. Anda mengerti bahwa penggunaan Anda atas Akun FasaPay dan/atau layanan FasaPay merupakan tanggung jawab pribadi Anda. JANGAN MEMBERI AKSES ATAU MEMBIARKAN ORANG LAIN UNTUK MENGAKSES AKUN FASAPAY Anda. Anda setuju bahwa setiap perintah transaksi yang dibuat melalui Akun FasaPay Anda akan dianggap telah diotorisasi oleh Anda dan oleh karenanya adalah perintah transaksi Anda. Kami tidak bisa dan tidak akan bisa dimintakan pertanggungjawaban atas setiap kerugian atau klaim yang timbul karena penggunaan Anda atas Akun FasaPay dan/atau layanan FasaPay yang dilakukan dengan melanggar Syarat dan Ketentuan ini.

Pemblokiran dan Penutupan Akun

Terhadap Akun FasaPay dapat dilakukan pemblokiran baik secara sebagian dan/atau keseluruhan, sementara dan/atau permanen, berdasarkan permintaan Anggota FasaPay (selaku pemegang akun FasaPay) dan/atau FasaPay dan/atau Lembaga Pemerintahan/Pengadilan/Otoritas terkait.
  1. Pemblokiran Akun
    1. Anggota FasaPay dapat setiap saat mengajukan pemblokiran sementara Layanan Akun FasaPay melalui call center, email, live chat, atau datang langsung ke Kantor Pusat FasaPay dalam hal kehilangan telepon seluler dan/atau media lainnya, dan/atau kehilangan akses terhadap Akun FasaPay Pengguna, Fasapay tidak bertanggun jawab atas transaksi sah yang terjadi antara waktu kehilangan hingga pemblokiran.
    2. FasaPay berdasarkan pertimbangan sendiri berhak melakukan pemblokiran oleh karena suatu hal atau alasan tertentu baik dengan atau tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Anggota FasaPay.
    3. Perintah pemblokiran yang diterbitkan oleh institusi pemerintah atau moneter atau berdasarkan perintah pengadilan.
    4. Alasan lain yang merugikan Anggota FasaPay atau FasaPay, termasuk tindakan abusive dan fraud atau ketika sistem kami menangkap pola transaksi keuangan yang mencurigakan.
    5. Anggota FasaPay dapat mengajukan permohonan pembukaan blokir kepada FasaPay melalui Call Center dan/atau datang ke Kantor Pusat. Pembukaan blokir hanya dapat dilakukan oleh Pengguna sendiri setelah melalui proses verifikasi data dan/atau penyerahan bukti yang kuat bahwa tidak ada hal yang mencurigakan yang terjadi oleh FasaPay.
  2. Penutupan Akun
    1. Anggota FasaPay dapat mengajukan permohonan penutupan Akun FasaPay dan redeem saldo uang elektronik FasaPay melalui Call Center FasaPay atau email ke support@fasapay.co.id; atau
    2. FasaPay berhak menutup Akun FasaPay berdasarkan kebijakan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; atau
    3. Berdasarkan alasan lain sehubungan dengan pemblokiran Akun FasaPay.
    4. Akun FasaPay yang telah ditutup secara permanen tidak dapat diaktifkan kembali dan Anggota FasaPay tidak dapat mengakses layanan FasaPay.
  3. Penonaktifan Akun
  4. FasaPay berhak menonaktifkan Akun FasaPay yang sudah tidak aktif selama 6 (enam) bulan berturut – turut.
  5. Pengembalian Hak Anggota
    1. FasaPay akan membantu mengirimkan dana yang terdapat di Akun FasaPay yang sudah tidak ada aktivitas (tidak aktif) selama 6 (enam) bulan berturut – turut ke rekening bank yang terdaftar di akun Anggota FasaPay tersebut dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Anggota FasaPay tersebut selama 3 (tiga) kali pemberitahuan selama 30 (tiga puluh) hari.
    2. Dalam hal sumber dana yang terdapat di Akun FasaPay yang sudah tidak ada aktivitas (tidak aktif) selama 6 (enam) bulan berturut – turut dan sumber dana berasal dari sengketa antara Anggota FasaPay, FasaPay akan membantu mengirimkan dana tersebut kepada akun Anggota FasaPay yang sesuai dengan riwayat transaksi, setelah dikurangi dengan biaya yang terutang (jika ada), dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Anggota FasaPay tersebut selama 3 (tiga) kali pemberitahuan selama 30 (tiga puluh) hari.
    3. Sengketa yang dimaksud pada huruf b diatas berasal dari laporan Anggota Fasapay yang dilaporkan melalui support@fasapay.co.id dan disertai dengan bukti-bukti yang kuat.
    4. FasaPay berhak melakukan penahanan bagian tertentu dari saldo FasaPay Anda berdasarkan pertimbangan yang wajar, misalnya karena keyakinan bahwa bagian tersebut berhubungan dengan atau dihasilkan dari penipuan dan/atau tindak pelanggaran hukum lainnya.
  6. FasaPay akan membekukan dana Anggota FasaPay, apabila akun Anggota FasaPay tersebut tidak aktif selama 6 (enam) bulan berturut – turut sesuai dengan Pasal Pemblokiran dan Penutupan Akun poin 3 huruf a dan Anggota FasaPay tersebut tidak dapat dihubungi oleh pihak FasaPay dalam rangka pemberitahuan perihal pengembalian dana tersebut dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Anggota FasaPay tersebut selama 3 (tiga) kali pemberitahuan selama 30 (tiga puluh) hari.
  7. Akun Anggota FasaPay yang telah dinon-aktifkan dapat diaktifkan kembali dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Memberikan data diri dan data akun yang dibekukan.
    2. Mengunggah identitas diri yang asli dan masih berlaku.
    3. Memberikan dan/atau mengunggah data lainnya yang diperlukan.
    4. Permohonan pengaktifan akun dikirimkan melalui email menggunakan email yang terdaftar dan ditujukan kepada support@fasapay.co.id.
    5. Riwayat transaksi pada Akun FasaPay yang baru diaktifkan kembali tidak dapat dipulihkan kembali.

Reset Password Pengguna

  1. Pengguna dapat melakukan reset password melalui halaman reset password yang tertera pada website FasaPay ( fasapay.co.id).
  2. Apabila pengguna tidak dapat menggunakan layanan reset password maka pengguna dapat menghubungi customer support FasaPay melalui email, live chat, skype atau telefon (hotline FasaPay).
  3. Pengguna yang melakukan reset password dengan mekanisme seperti ketentuan butir 2 diatas maka akan menerima link reset password melalui email dan/atau sms ke nomor seluler yang telah terdaftar.

Otentikasi

  1. Sebagai upaya perlindungan dan kemanan Pengguna FasaPay, FasaPay menerapkan otentikasi baik melalui kode sandi sekali pakai (one time password/OTP), OTP transaksi, dan notifikasi melalui email dan/atau pengiriman pesan (sms) ke nomer telefon yang telah terdaftar.
  2. Untuk mengatur ulang sandi atau password, PIN, master code pengguna FasaPay perlu melakukan verifikasi dan atau memasukan kode sandi sekali pakai (one time password/OTP), yang dapat dikirimkan melalui email, Layanan pesan singkat (sms) ke alamat email dan atau nomer telefon yang telah terdaftar pada FasaPay.
  3. Pengguna wajib menjaga kerahasiaan kode OTP dan/atau PIN yang telah diterima. Kerugian yang timbul akibat kegagalan Pengguna FasaPay utnuk menjaga kerahasiaan Kode tersebut merupakan tanggung jawab pengguna seutuhnya.
  4. Setiap pengiriman Kode OTP dan/atau PIN yang diverifikasi dari akun Pengguna dianggap sebagai transaksi yang sah.
  5. Setiap pengiriman email dan layanan pesan singkat (sms) ke email pengguna, FasaPay hanya menggunakan alamat email dan nomer telefon sebagai berikut:
    1. Alamat email yang kami gunakan:
      1. ) no-reply@fasapay.co.id
      2. ) notification@fasapay.co.id
    2. Nomor telefon layanan pesan singkat yang kami gunakan:
      1. ) 081214248468
      2. ) 081317746943
      3. ) 082137286967
      4. ) 081703210888
      5. ) 081901000079
      6. ) 081901000089
      7. ) 089660000115
      8. ) 089660000117
  6. FasaPay dan seluruh staf tidak pernah menanyakan kode OTP tersebut kepada pengguna. Pengguna dianggap setuju untuk menanggung semua risiko yang terkait dengan pengungkapan OTP kepada pihak ketiga manapun dan bertanggung jawab sepenuhnya atas setiap konsekuensi yang timbul terkait dengan hal tersebut.
  7. Segala bentuk notifikasi baik melalui email dan layanan pesan singkat (sms) yang mengatasnamakan PT. Fasa Centra Artajaya dan/atau FasaPay diluar list email dan nomer telefon diatas bukan menjadi tanggung jawab PT. Fasa Centra Artajaya dan/atau FasaPay.

Pemalsuan Identitas/Identitas Tidak Sebenarnya

  1. FasaPay mempunyai hak penuh untuk menyetujui dan menolak dalam proses verifikasi anggota dan jika diperlukan FasaPay juga berhak meminta data – data pendukung dalam proses verifikasi jika dirasa perlu.
  2. Apabila diketahui dan dapat dibuktikan bahwa calon dan/atau Anggota FasaPay mengisi data diri dan/atau menggunakan identitas palsu maka FasaPay berhak membekukan akun tersebut beserta dana yang ada di dalamnya tanpa persetujuan terlebih dahulu.
  3. Akun yang dibekukan oleh pihak FasaPay seperti yang dijelaskan pada Pasal Pemalsuan Identitas/Identitas Tidak Sebenarnya poin 2 tersebut di atas dapat diaktifkan kembali dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut :
    1. Memberikan data diri dan data akun yang dibekukan.
    2. Mengunggah identitas diri yang asli dan masih berlaku.
    3. Memberikan dan/atau mengunggah data lainnya yang diperlukan.
    4. Permohonan pengaktifan akun dikirimkan melalui email menggunakan email yang terdaftar dan ditujukan kepada support@fasapay.co.id.

Kontak, Layanan Pelanggan, dan Pengetahuan Umum

  1. FasaPay menyediakan layanan pelanggan FasaPay, kontak langsung dengan layanan pelanggan, dan Skype resmi FasaPay untuk menjawab semua pertanyaan-pertanyaan dari anggota dan/atau calon Anggota FasaPay di jam layanan FasaPay.
  2. Anggota FasaPay dapat mengirimkan pertanyaan melalui form kontak kami di luar jam layanan FasaPay dan akan dibalas di jam layanan selanjutnya.

Pelepasan Tuntutan

Jika Anggota FasaPay memiliki perselisihan dengan satu atau lebih anggota lainnya, Anggota FasaPay melepaskan FasaPay (termasuk induk perusahaan, direktur, dan karyawan) dari klaim dan tuntutan atas kerusakan dan kerugian (aktual dan tersirat) dari setiap jenis dan sifatnya, yang dikenal dan tidak dikenal, yang timbul dari atau dengan cara apapun berhubungan dengan sengketa tersebut. Dengan demikian, maka Anggota FasaPay dengan sadar dan tanpa tekanan membebaskan FasaPay dari segala macam tuntutan.

Ganti Rugi

Anggota FasaPay akan membebaskan FasaPay (termasuk induk perusahaan, direktur, dan karyawan) dari tuntutan ganti rugi dan/atau biaya yang timbul dari setiap klaim atau tuntutan, termasuk biaya hukum yang wajar, yang dilakukan oleh pihak ketiga yang timbul dalam hal Anggota FasaPay melanggar Syarat dan Ketentuan ini, penggunaan layanan FasaPay yang tidak semestinya, pemblokiran akun FasaPay dan/atau pelanggaran Anggota FasaPay terhadap hukum atau hak-hak pihak ketiga.

Force Majeure

Anggota FasaPay akan membebaskan FasaPay dari segala macam tuntutan apapun dan dalam bentuk apapun, dalam hal FasaPay tidak dapat melaksanakan instruksi dari Anggota (pengguna) FasaPay baik sebagian maupun seluruhnya karena kejadian-kejadian atau sebab-sebab di luar kekuasaan atau kemampuan FasaPay, termasuk namun tidak terbatas pada segala gangguan virus komputer atau sistem Trojan Horses atau komponen membahayakan yang dapat mengganggu layanan FasaPay, web browser atau komputer sistem FasaPay, Pengguna, atau Internet Service Provider, bencana alam, perang, huru-hara, keadaan peralatan, sistem atau transmisi yang tidak berfungsi, gangguan listrik, gangguan telekomunikasi, kebijakan pemerintah yang melarang PT Fasa Centra Artajaya memberikan layanan Fasapay, kegagalan sistem perbankan serta kejadian - kejadian atau sebab - sebab lain di luar kekuasaan atau kemampuan FasaPay

Hak Kekayaan Intelektual

FasaPay atau pemegang lisensinya memiliki semua hak, hak milik dan kepentingan, termasuk semua hak cipta, merek dagang dan Hak Kekayaan Intelektual lainnya, di dan untuk Layanan dan semua komponen yang digunakan dalam ketentuannya, termasuk tanpa batasan, semua perangkat lunak, metode bisnis, proses bisnis, website designs, grapich, text, content, API dan API instructions, SCI, merek, rahasia dagang dan pengetahuan, semua dokumentasi terkait dengan hal tersebut diatas, yang digunakan dalam penyediaan Layanan. Anda setuju bahwa tidak akan menjual, melisensikan, menyewakan, meminjamkan, mengirim, atau mendistribusikan Layanan FasaPay dengan cara apapun kepada Pihak Ketiga.

Penyelesaian Perselisihan

Syarat dan Ketentuan ini diatur dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Republik Indonesia, tanpa memperhatikan pertentangan aturan hukum. Anggota FasaPay setuju bahwa tindakan hukum apapun atau sengketa yang mungkin timbul dari, berhubungan dengan, atau berada dalam cara apapun berhubungan dengan situs dan/atau Syarat dan Ketentuan ini akan diselesaikan secara eksklusif dalam yurisdiksi pengadilan Republik Indonesia.

Penutup

Dengan mendaftar sebagai Anggota FasaPay, berarti Anda telah menyetujui syarat dan ketentuan ini dengan sadar dan tanpa paksaan. Syarat dan ketentuan ini dapat mengalami perubahan sewaktu – waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.